JPU Ajukan Kasasi atas Perkara Pembunuhan dan Mutilasi di Semarang

JPU Ajukan Kasasi atas Perkara Pembunuhan dan Mutilasi di Semarang
Ilustrasi palu hakim di pengadilan. Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu bermula dari penemuan sesosok jasad pria yang diduga korban pembunuhan dengan kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.

Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53) dibunuh dengan cara dimutilasi dan potongan jasadnya dicor oleh Muhammad Husen yang merupakan karyawannya.(ant/jpnn)

JPU mengajukan kasasi pada perkara pembuuhan disertai mutilasi di Semarang, karena menilai vonis terdakwa belum memenuhi rasa keadilan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News