JPU Ajukan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Dhana
Selasa, 23 Oktober 2012 – 00:46 WIB


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda senilai Rp 1 miliar subsidair kurungan enam bulan.
Dalam perkara ini JPU menganggap Dhana terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar, melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.


Baca Juga:
"Kesimpulan JPU, terdakwa Dhana telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer pasal 12 huruf b ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ayat 2 junto pasal 65 ayat 1 KUHP, kedua, pertama subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 dan ketiga, pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar anggota Tim JPU, Kuntadi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko, Senin malam (22/10).
JPU menguraikan Dhana melakukan tiga perbuatan sesuai dakwaannya. Dalam hal ini, JPU membuktikan satu per satu dakwaan tersebut. Pada perbuatan pertamanya, Dhana dianggap menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar. Perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan tugas Dhana sebagai pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak.


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa