JPU Ajukan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Dhana

JPU Ajukan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Dhana
Dhana Widyatmika saat menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/10). Foto: Arundono W/JPNN


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda  senilai Rp 1 miliar subsidair kurungan enam bulan. 

Dalam perkara ini JPU menganggap Dhana terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar, melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.



"Kesimpulan JPU,  terdakwa Dhana telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer pasal 12 huruf b ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,  ayat 2 junto pasal 65 ayat 1  KUHP, kedua, pertama subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal  55 dan ketiga,  pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar anggota Tim JPU, Kuntadi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh  Sudjatmiko, Senin malam (22/10).

JPU menguraikan Dhana melakukan tiga perbuatan sesuai dakwaannya. Dalam hal ini, JPU membuktikan satu per satu dakwaan tersebut. Pada perbuatan pertamanya, Dhana dianggap menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar. Perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan tugas Dhana sebagai pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak.



JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News