JPU Ajukan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Dhana
Selasa, 23 Oktober 2012 – 00:46 WIB
Dakwaan primernya itu termuat dalam Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sedangkan dakwaan subsidernya memuat Pasal 11 undang-undang yang sama.
Menurut jaksa, pada 11 Januari 2006, Dhana menerima uang dari Herly Isdiharsono senilai Rp 3,4 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Nindya Karya, Jakarta. Kemudian, sebanyak Rp 1,4 miliar dari uang tersebut digunakan Dhana untuk membayar rumah atas nama Herly Isdiharsono. Sedangkan sisanya, Rp 2 miliar, dipakai untuk kepentingan pribadi Dhana. Adapun Herly ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Menurut JPU, uang Rp 2 miliar yang diterima Dhana dari Herly tersebut merupakan imbalan dari PT Mutiara Virgo karena kewajiban pajaknya telah dikurangi. PT Mutiara Virgo hanya membayar Rp 30 miliar dari nilai Rp 128 miliar yang seharusnya dibayarkan ke negara.
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, Dhana dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga tidak mendukung usaha pemerintah untuk meningkatkan penghasilan negara," sebut JPU. Sedangkan hal yang meringankan, kaerna Dhana masih muda dan diharapkan masih mau memerbaiki diri.


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban