JPU Ajukan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Dhana

JPU Ajukan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Dhana
Dhana Widyatmika saat menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/10). Foto: Arundono W/JPNN
Dakwaan primernya itu termuat dalam Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sedangkan dakwaan subsidernya memuat Pasal 11 undang-undang yang sama.

Menurut jaksa, pada 11 Januari 2006, Dhana menerima uang dari Herly Isdiharsono senilai Rp 3,4 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Nindya Karya, Jakarta. Kemudian, sebanyak Rp 1,4 miliar dari uang tersebut digunakan Dhana untuk membayar rumah atas nama Herly Isdiharsono. Sedangkan sisanya, Rp 2 miliar, dipakai untuk kepentingan pribadi Dhana. Adapun Herly ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.


Menurut JPU, uang Rp 2 miliar yang diterima Dhana dari Herly tersebut merupakan imbalan dari PT Mutiara Virgo karena kewajiban pajaknya telah dikurangi. PT Mutiara Virgo hanya membayar Rp 30 miliar dari nilai Rp 128 miliar yang seharusnya dibayarkan ke negara.

Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, Dhana dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga tidak mendukung usaha pemerintah untuk meningkatkan penghasilan negara," sebut JPU. Sedangkan hal yang meringankan, kaerna Dhana masih muda dan diharapkan masih mau memerbaiki diri.



JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News