JPU Ajukan Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Jasriadi Saracen

Jasriadi ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 2017. Sebelumnya, Mabes Polri juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam Grup Saracen.
Polisi juga menangkap admin Muhammad Abdullah Harsono yang mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di dalam akun Facebook Saracen. Dia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.
Sementara Harsono, sudah divonis oleh majelis hakim selama 2 tahun 8 bulan. Hukuman untuk Harsono dua tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama empat tahun.
Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA.(ica/JPC)
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru meyakini JAsriadi yang dikenal sebagai pentolan Saracen menyalahi Undang-undang ITE.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata