JPU Akan Hadirkan 6 Saksi Bekas Bawahan Soemarmo
Senin, 18 Juni 2012 – 10:52 WIB
Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan surat dakwaan nomor Dak-09/04/06/2012, Soemarmo HS didakwa dengan dakwaan primer yakni pada Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yakni maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Baca Juga:
Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Soemarmo memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp 304 juta dan Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan melalui anggota DPR Semarang Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).
JPU juga mendakwa Soemarmo dengan dakwaan subsider yakni pada Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri. Pasal 13 mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun serta denda paling banyak Rp 150 juta.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap pembahasan APBD Kota Semarang dengan terdakwa Walikota Semarang non aktif, Soemarmo Hadi Saputro hari ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nippon Paint Dukung Pameran 365, Perjalanan Kehidupan Indra Leonardi
- Perkuat Sistem Interoperabilitas, Kemnaker Gelar Sosialisasi TKA Online & Molina
- Mayor Teddy Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Kabinet
- Penegasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN PPPK
- PAFI Wujudkan Peran Vital dalam Pembangunan dan Kesejahteraan di Pulau Natuna
- Pengamat Sebut Prabowo Masih Setia dengan Doktrin Militer, Para Menteri Harus Siap