JPU Anggap Ba'asyir Pantas Dihukum Seumur Hidup

JPU Anggap Ba'asyir Pantas Dihukum Seumur Hidup
JPU Anggap Ba'asyir Pantas Dihukum Seumur Hidup
Andi mengakui, Ba"asyir memang tidak tahu pengadaan dan pembelian senjata api. Namun, terdakwa berusia 72 tahun itu mengetahui perencanaan hingga persiapan pelatihan militer tersebut. Ba"asyir bahkan terlibat langsung dalam penggalangan dana i?dad.

 

Soal pemutaran video, JPU mengatakan bahwa setelah melihatnya, Haryadi kemudian menyumbang ongkos pelatihan militer sebesar Rp 150 juta. Itu berdasar keterangan saksi Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abdul Haris yang mengatakan video ditonton di kantor JAT pada 7 Februari 2010. Dalam sidang, Hariyadi juga mengakuinya.

 

Kata JPU, saksi Abdur Rochim mengungkapkan bahwa dirinya mengunggah video pelatihan militer itu ke Youtube pada Maret 2010 atas perintah Ubaid. Karena itu, JPU menegaskan bahwa video tersebut beredar sebulan setelah Ba"asyir dan Hariyadi menontonnya.

"Hal ini menunjukkan, pernyataan bahwa terdakwa menonton rekaman itu setelah rekaman sudah tersebar luas adalah tidak berdasar dan harus dikesampingkan," tegas Andi.

 

JAKARTA - Semua alibi yang diungkapkan terdakwa terorisme Abu Bakar Ba"asyir dalam sidang sebelumnya dibantah jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News