JPU Anggap Ba'asyir Pantas Dihukum Seumur Hidup
Selasa, 31 Mei 2011 – 05:50 WIB
Andi mengakui, Ba"asyir memang tidak tahu pengadaan dan pembelian senjata api. Namun, terdakwa berusia 72 tahun itu mengetahui perencanaan hingga persiapan pelatihan militer tersebut. Ba"asyir bahkan terlibat langsung dalam penggalangan dana i?dad.
Baca Juga:
Soal pemutaran video, JPU mengatakan bahwa setelah melihatnya, Haryadi kemudian menyumbang ongkos pelatihan militer sebesar Rp 150 juta. Itu berdasar keterangan saksi Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abdul Haris yang mengatakan video ditonton di kantor JAT pada 7 Februari 2010. Dalam sidang, Hariyadi juga mengakuinya.
Kata JPU, saksi Abdur Rochim mengungkapkan bahwa dirinya mengunggah video pelatihan militer itu ke Youtube pada Maret 2010 atas perintah Ubaid. Karena itu, JPU menegaskan bahwa video tersebut beredar sebulan setelah Ba"asyir dan Hariyadi menontonnya.
"Hal ini menunjukkan, pernyataan bahwa terdakwa menonton rekaman itu setelah rekaman sudah tersebar luas adalah tidak berdasar dan harus dikesampingkan," tegas Andi.
JAKARTA - Semua alibi yang diungkapkan terdakwa terorisme Abu Bakar Ba"asyir dalam sidang sebelumnya dibantah jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional