JPU Anggap Eksepsi Dhana Layak Ditolak
Janji Beber Bukti Aliran Uang di Persidangan
Kamis, 12 Juli 2012 – 15:01 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa korupsi dan tindak pencucian uang, Dhana Widyatmika. Menurut JPU, eksepsi yang dibuat tim penasihat hukum Dhana hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten itu JPU membeberkan, surat dakwaan sudah disusun sesuai KUHAP. Karenanya materi pokok perkara yang dipersoalkan oleh kubu Dhana hanya bisa dibuktikan dalam persidangan. "Bahwa pokok perkara akan kami buktikan dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," ucap JPU.
JPU Yusuf Tangai pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7), menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum Dhana sudah memasuki pokok perkara. Karenanya, materi perkara akan dibuktikan JPU dalam proses persidangan.
Baca Juga:
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menolak eksepsi terdakwa. Kami mohon agar majelis menjadikan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan di persidangan," ucap Tangai.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati