JPU Anggap Eksepsi Dhana Layak Ditolak
Janji Beber Bukti Aliran Uang di Persidangan
Kamis, 12 Juli 2012 – 15:01 WIB

JPU Anggap Eksepsi Dhana Layak Ditolak
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa korupsi dan tindak pencucian uang, Dhana Widyatmika. Menurut JPU, eksepsi yang dibuat tim penasihat hukum Dhana hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten itu JPU membeberkan, surat dakwaan sudah disusun sesuai KUHAP. Karenanya materi pokok perkara yang dipersoalkan oleh kubu Dhana hanya bisa dibuktikan dalam persidangan. "Bahwa pokok perkara akan kami buktikan dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," ucap JPU.
JPU Yusuf Tangai pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7), menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum Dhana sudah memasuki pokok perkara. Karenanya, materi perkara akan dibuktikan JPU dalam proses persidangan.
Baca Juga:
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menolak eksepsi terdakwa. Kami mohon agar majelis menjadikan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan di persidangan," ucap Tangai.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024