JPU Anggap Eksepsi Dhana Layak Ditolak
Janji Beber Bukti Aliran Uang di Persidangan
Kamis, 12 Juli 2012 – 15:01 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa korupsi dan tindak pencucian uang, Dhana Widyatmika. Menurut JPU, eksepsi yang dibuat tim penasihat hukum Dhana hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten itu JPU membeberkan, surat dakwaan sudah disusun sesuai KUHAP. Karenanya materi pokok perkara yang dipersoalkan oleh kubu Dhana hanya bisa dibuktikan dalam persidangan. "Bahwa pokok perkara akan kami buktikan dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," ucap JPU.
JPU Yusuf Tangai pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7), menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum Dhana sudah memasuki pokok perkara. Karenanya, materi perkara akan dibuktikan JPU dalam proses persidangan.
Baca Juga:
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menolak eksepsi terdakwa. Kami mohon agar majelis menjadikan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan di persidangan," ucap Tangai.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga