JPU Anggap Eksepsi Dhana Layak Ditolak
Janji Beber Bukti Aliran Uang di Persidangan
Kamis, 12 Juli 2012 – 15:01 WIB
JPU juga mempersoalkan keseriusan Tim Penasihat Hukum Dhana dalam menyusun eksepsi. Pasalnya, eksepsi yang dibacakan pada persidangan Senin (9/7) lalu tidak ditandatangani oleh tim penasihat hukum.
JPU Noer Hadi menyebut tidak ditandatanganinya eksepsi itu sangat ironis. Terlebih lagi, penasihat hukum menuding JPU mengada-ada dan tidak cermat dalam menyusun dakwaan. "Sangat ironis penasihat hukum mengatakan kami tidak cermat, tapi mereka sendiri membuat eksepsi yang patut dipertanyakan keabsahannya," kata Noer.
Namun Lutfie Hakim yang menjadi koordinator penasihat hukum Dhana kembali mempersoalkan tanggapan JPU. Menurut Luthfi, tanggapan atas eksepsi tetap tak mengurai secara rinci dakwaan korupsi dan pencucian uang terhadap mantan pegawai Ditjen Pajak itu.
Lutfie justru mempersoalkan alasan JPU merahasikan pelapor kasus Dhana. "Rahasia gimana kalau ini sudah bergulir ke pengadilan?" ucapnya seusai sidang.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya