JPU Anggap Eksepsi Dhana Layak Ditolak
Janji Beber Bukti Aliran Uang di Persidangan
Kamis, 12 Juli 2012 – 15:01 WIB
Sebelumnya pada persidangan Senin (2/7) lalu, JPU mendakwa Dhana dengan tiga dakwaan sekaligus. Dua dakwaan primairnya adalah tentang kasus korupsi. Sedangkan dakwaan ketiganya terkait tindak pidana pencucian uang.
Dalam surat dakwaan bernomor PDS-10/JKTS/06/2012, Dhana disebut menerima menerima suap Rp 2 miliar dari anggota tim pemeriksa pajak PT Mutiara Virgo, Herly Isdiharsono. JPU juga menyatakan bahwa Dhana selaku ketua tim pemeriksa pajak PT Kornet Trans Utama diduga telah merugikan keuangan negara seluruhnya mencapai Rp1,208 miliar akibat kesalahan penghitungan pajak terhadap perusahaan yang ditanganinya.
JPU menyebut Dhana dan dua anggota timnya, yakni Firman dan Salman Maghfiron, dalam melakukan pemeriksaan pajak PT Kornet Trans Utama justru mengacu data eksternal yang tidak valid.
Selain itu Dhana juga didakwa telah menerima Mandiri Travel Cek (MTC) senilai Rp 750 juta dari salah satu staf di Bagian Keuangan Pemko Batam, Ardiansyah. JPU menyebut MTC diberikan Ardiansyah atas perintah atasannya, yakni Erwinta Marius (Kepala Sub Bagian verifikasi pada Bagian Keuangan Pemkot Batam) dan Raja Muchsin (Kabag Keuangan).(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya