JPU Anggap Febri Diansyah Tak Paham Uraian di Dakwaan Putri Candrawathi
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Febri Diansyah selaku penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memahami uraian dalam surat dakwaan mengenai peran istri Ferdy Sambo itu dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penilaian itu sebagai respons atas eksepsi tim penasihat hukum Putri yang mengaku tidak paham dengan surat dakwaan dari JPU.
Menurut JPU, eksepsi tim penasihat hukum Putri tidak masuk dalam ruang lingkup nota keberatan sebagaimana diatur Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.
"Penuntut umum tidak perlu menanggapinya, tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan,” kata JPU pada persidangan atas Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
JPU menegaskan eksepsi penasihat hukum Putri yang menyebut dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel), merupakan anggapan tak berdasar.
Menurut JPU, surat dakwaan sudah menguraikan tindak pidana yang didakwaan terhadap Putri Candrawathi secara jelas, sistematis, dan terstruktur.
"Surat dakwaan tersebut sudah secara tegas diakui oleh kuasa hukum terdakwa sebagaimana yang diuraikan dalam eksepsi atau nota keberatan,” tegas jaksa.
Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim mengesampingkan eksepsi dari tim penasihat hukum Putri Candrawathi.
JPU menegaskan eksepsi penasihat hukum Putri yang menyebut dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel), merupakan anggapan tak berdasar
- Eks Jubir KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Penggunaan Jet Pribadi
- Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X
- Febri Diansyah Terima Hampir Rp4 Miliar terkait Kasus SYL Cs
- Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Dicegah KPK, Febri Diansyah Singgung soal Profesionalitas dan Iktikad Baik Advokat