JPU Anggap Febri Diansyah Tak Paham Uraian di Dakwaan Putri Candrawathi
"Terlihat penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum," tegas jaksa.
Sebelumnya, Febri Diansyah menilai dakwaan yang dibacakan JPU terhadap kliennya bersifat asumtif.
"Pada dasarnya kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat dan cenderung berdiri dari asumsi yang tentu akan kami challenge," kata Febri seusai mendampingi kliennya di PN Jaksel, Senin (17/10) sore.?
Mantan juru bicara KPK itu juga menganggap materi dakwaan JPU dibangun dengan asumsi tanpa peristiwa. Misalnya, Putri dianggap terlibat pembunuhan karena istri seorang irjen dan pernah semobil dengan Yosua.
“Banyak fakta-fakta penting yang ditunjukkan JPU hanya dari satu keterangan saksi," ucap Febri. (cr3/jpnn)
JPU menegaskan eksepsi penasihat hukum Putri yang menyebut dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel), merupakan anggapan tak berdasar
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Eks Jubir KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Penggunaan Jet Pribadi
- Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X
- Febri Diansyah Terima Hampir Rp4 Miliar terkait Kasus SYL Cs
- Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Dicegah KPK, Febri Diansyah Singgung soal Profesionalitas dan Iktikad Baik Advokat