JPU Anggap Pleidoi AKBP Arif Rachman Tak Kuat untuk Menggugurkan Tuntutan
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengesampingkan nota pembelaan (pleidoi) AKBP Arif Rachman Arifin, terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas pembunuhan berencana terhadap kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut JPU, dalil-dalil dalam pleidoi yang disampaikan AKBP Arif maupun tim penasihat hukumnya tidak kuat secara hukum.
".... (pleidoi) tidaklah berdasar pada hukum yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum," kata JPU saat menyampaikan replik pada persidangan lanjutan terhadap pleidoi AKBP Arif Rachaman di PN Jaksel, Senin (6/2).
Replik adalah jawaban JPU atas pleidoi terdakwa atau tim penasihat hukumnya. Dalam perkara itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada AKBP Arif Rachman Arifin.
Oleh karena itu, JPU mengajukan dua petitum dalam replik tersebut. Pertama, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa Arif Rachman.
"Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Jumat, 27 Januari 2023," kata JPU.
Arif Rachman merupakan wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri saat Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Kini, alumnus Akpol 2001 itu menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.
JPU memohon kepada majelis hakim PN Jaksel mengesampingkan pleidoi AKBP Arif Rachman Arifin dalam perkara obstruction of justice kematian Brigadir J.
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
- Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Dijatuhi Hukuman Mati