JPU Anggap Tidak Ada Manfaat Lagi Banding Perkara Ahok
Kamis, 08 Juni 2017 – 14:37 WIB

Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono saat membacakan surat tuntutan pada persidangan atas Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com
"Itu masih dalam lingkup dakwaan jaksa. Itu kan hanya perbedaan pilihan. Masih lingkup dakwaan. Kecuali dia bebas, lain lagi," pungkas Ali.(mg4/jpnn)
Jaksa penuntut umum (JPU) perkara penistaan agama dengan tervonis Basuki Tjahaja Purnama, akhirnya mencabut upaya banding yang sudah diajukan lewat
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Mbak Ita Cs ke Jaksa Penuntut
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis