JPU Anggap Tidak Ada Manfaat Lagi Banding Perkara Ahok
Kamis, 08 Juni 2017 – 14:37 WIB
"Itu masih dalam lingkup dakwaan jaksa. Itu kan hanya perbedaan pilihan. Masih lingkup dakwaan. Kecuali dia bebas, lain lagi," pungkas Ali.(mg4/jpnn)
Jaksa penuntut umum (JPU) perkara penistaan agama dengan tervonis Basuki Tjahaja Purnama, akhirnya mencabut upaya banding yang sudah diajukan lewat
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok