JPU Bacakan Pembagian Anggaran e-KTP, Ya Ampun..!
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Irene Putri membacakan dakwaan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3). Isi dari dakwaan itu mencengangkan.
Irene menjelaskan, pengusaha Andi Agustinus alias Agus Narogong beberapa kali menggelar pertemuan dengan anggota DPR. Saat itu, DPR mulai membahas rancangan APBN 2011 termasuk di dalamnya proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Khususnya dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin," kata Irene membacakan dakwaan korupsi proyek e-KTP terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Menurut Irene, Andi memilih bertemu mereka karena dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang bisa mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran e-KTP.
Irene menjelaskan, setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa DPR akan menyetujui anggaran pengadaan e-KTP sesuai grand design 2010 yakni kurang lebih Rp 5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal oleh Fraksi PD dan F-PG.
"Dengan kompensasi Andi Agustinus alias Andi Narogong akan memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Menurut Irene, untuk merealisasikan pemberian fee, Andi membuat kesepakatan dengan Setnov, Anas dan Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran e-KTP Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak 11,5 persen.
Jaksa menyatakan, hasil kesepakatan itu adalah 51 persen atau Rp 2.662.000.000.000 akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil proyek. "Sedangkan sisanya 49 persen atau sejumlah Rp 2.558.000.000.000 akan dibagi-bagikan," kata Irene.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Irene Putri membacakan dakwaan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo