JPU Bacakan Tuntutan Kepada Bharada Richard Eliezer Hari Ini, Begini Harapan LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer, terdakwa yang berstatus justice collaborator menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap JPU meringankan tuntutan terdakwa Bharada Richard dalam perkara ini.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan pihaknya berharap JPU mempertimbangan rekomendasi LPSK sebagai justice collaborator dalam perkara tersebut.
"Kalau memang dimasukkan sebagai JC otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan," kata Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Rabu.
Susilaningtyas mengatakan berdasar pengalaman pihaknya selama ini, tuntutan terdakwa yang berstatus justice collaborator lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya.
Pasalnya, kata dia, terdakwa yang berstatus JC memiliki andil besar mengungkap satu perkara tindak pidana.
"Karena dia (Bharada Richard Eliezer) punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," pungkas Susilaningtyas.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer, terdakwa yang berstatus justice collaborator menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari ini. Begini harapan LPSK.
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL