JPU Banding, Walfrida Terancam Kembali Ke Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Masa pengobatan Walfrida Soik di Rumah sakit jiwa (RSJ) terancam disudahi. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding atas keputusan hakim yang menyatakan kondisi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur itu bermasalah sehingga bisa terbebas dari hukuman penjara.
Kepala Konsuler KBRI di Kuala Lumpur Dino Nurwahyudin mengatakan, pengajuan banding telah disetujui oleh pihak pengadilan atau disebut Mahkamah di Malaysia. Banding akan disidangkan di Mahkamah rayuan di persekutuan.
Meski belum ada tanggal pasti pelaksanaan sidang banding, saat ini, tim pengacara Walfrida tengah mempersiapkan materi-materi untuk pembelaan. "JPU sudah ajukan the notice of appeal (pernyataan banding) pada tanggal 16 April lalu. Notice tersebut juga telah diterima tim pengacara dua hari sesuadahnya (18 April)," ujar Dino kepada Jawa Pos kemarin.
Dino menuturkan, dalam banding yang diajukan JPU tidak ada tuntutan hukuman mati untuk Walfrida. Sebab, ada persidangan sebelumnya, tim pengacara telah berhasil meyakinkan hakim bahwa Walfrida masih usia anak-anak (18 tahun)" saat melakukan pembunuhann terhadap majikannya.
Tuntutan atas pembunuhan yang dilakukan Walfrida pun dengan berdasarkan undang-undang anak-anak. "Banding jaksa adalah pada keputusan hakim bahwa tindakan pembunuhan karena ada gangguan jiwa. Jaksa menyakini walfrida dalam keadaan sadar saat lakukan pembunuhan," jelasnya.
Menurutnya, jika jaksa dapat membuktikan pada sidang banding bahwa tidak ada gangguan jiwa, maka sesuai pasal 97, Walfrida dapat dikenakan hukuman penjara hingga waktu yang ditentukan oleh sultan negeri Kelantan. Perempuan 22 tahun ini pun sebelumnya telah mendiami hotel prodeo Kota Bahru, Kelantan, Malaysia selama empat tahun sejak ditangkap tahun 2010 lalu. "Tentu kita tidak mengharapkan itu. Yang bersangkutan kan perlu diobati. Kita akan berusaha sebaik mungkin," tutupnya. (mia)
"
JAKARTA - Masa pengobatan Walfrida Soik di Rumah sakit jiwa (RSJ) terancam disudahi. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah