JPU Bantah Surat Dakwaan Kembar
Kamis, 22 Oktober 2009 – 19:42 WIB
JPU Bantah Surat Dakwaan Kembar
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah eksepsi mantan Ketua KPK yang menyebut ada surat dakwaan kembar pada persidangan kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/10). Herri tidak memutuskan tetapi Kuasa Hukum disilahkan mengecek di panitera. "Akan dicatat," kata Herri.
Ketua JPU, Cirus Sinaga mengatakan tidak ada surat dakwaan kembar. "Tidak ada surat dakwaan kembar, hanya ada satu surat dakwaan yang diserahkan ke Hakim dan terdakwa," katanya.
Baca Juga:
Namun, Kuasa Hukum Antasari, Juniver Girsang tetap bersikukuh atas eksepsinya yang menyebutkan surat dakwaan kembar. Sebelum sidang ditutup, Juniver kembali mempertanyakan kepada Hakim Ketua, Herri Swantoro. "Yang mana yang akan dijadikan pijakan, apakah surat dakwaan yang dibacakan atau yang diterima oleh terdakwa," tanya Juniver.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah eksepsi mantan Ketua KPK yang menyebut ada surat dakwaan kembar pada persidangan kasus pembunuhan berencana
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit