JPU Bantah Surat Dakwaan Kembar
Kamis, 22 Oktober 2009 – 19:42 WIB
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah eksepsi mantan Ketua KPK yang menyebut ada surat dakwaan kembar pada persidangan kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/10). Herri tidak memutuskan tetapi Kuasa Hukum disilahkan mengecek di panitera. "Akan dicatat," kata Herri.
Ketua JPU, Cirus Sinaga mengatakan tidak ada surat dakwaan kembar. "Tidak ada surat dakwaan kembar, hanya ada satu surat dakwaan yang diserahkan ke Hakim dan terdakwa," katanya.
Baca Juga:
Namun, Kuasa Hukum Antasari, Juniver Girsang tetap bersikukuh atas eksepsinya yang menyebutkan surat dakwaan kembar. Sebelum sidang ditutup, Juniver kembali mempertanyakan kepada Hakim Ketua, Herri Swantoro. "Yang mana yang akan dijadikan pijakan, apakah surat dakwaan yang dibacakan atau yang diterima oleh terdakwa," tanya Juniver.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah eksepsi mantan Ketua KPK yang menyebut ada surat dakwaan kembar pada persidangan kasus pembunuhan berencana
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad