JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 yang berujung pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukanlah pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang notabene istri Ferdy Sambo.
JPU meyakini peristiwa yang terjadi sehari sebelum pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut merupakan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan salah satu ajudan Ferdy Sambo itu.
Tim JPU menyatakan itu saat membacakan surat tuntutan pada persidangan terhadap Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1).
"Bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J (Yosua, red) dengan saksi PC (Putri Candrawathi, red),” kata JPU di ruang sidang.
Jaksa juga menyakini Kuat Ma'ruf sebagai sopir keluarga Ferdy Sambo mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
"Bahwa benar korban J keluar dari kamar saksi PC di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma'ruf,” ucap JPU.
Menurut JPU, peristiwa itu memicu keributan antara Kuat Ma’ruf dengan Yosua. Pada saat itu, pria bertubuh tambun itu menghunus pisau dapur sembari mengejar Yosua.
JPU menjelaskan Putri Candrawathi mengetahui keributan itu. Selanjutnya, Putri menelepon Richard Eliezer dan Ricky Rizal yang sedang berada di sekitar Masjid Alun-Alun Kota Magelang.
JPU membeber fakta-fakta di persidangan yang mengungkap perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati