JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan
Senin, 16 Januari 2023 – 15:36 WIB

Salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan sementara,” ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan untuk salah satu terdakwa pembunuh Brigadir J itu.(cr3/jpnn.com)
JPU membeber fakta-fakta di persidangan yang mengungkap perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Dokter Kandungan Cabuli Bumil di Garut Mengidap Fetish?
- Fakta Baru Si Dokter Kandungan Cabul di Garut, Kebangetan
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- Motif Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien Saat USG Terungkap, Alamak