JPU Beber Kelakuan RH Membuat Video Lagu Aisyah yang Membuat Umat Islam Marah
jpnn.com, MEDAN - RH (19), warga Jalan Ileng, Kelurahan Regas Pulau, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga secara sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), menjalani persidangan perdana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yarma Sari, dalam dakwaannya secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8), menyebutkan peristiwa penghinaan terhadap agama itu terjadi, Selasa (7 April 2020).
JPU membeber kronologi kejadian. Saat itu, terdakwa RH sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah Fahrezi, di Jalan Kawat I, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Kemudian mereka membuat cover lagu islami berjudul "Aisyah" secara bersama, dan direkam video hingga lagu selesai menggunakan handphone milik terdakwa.
Karena hasil rekaman video tersebut belum kocak atau lucu, mereka mengulanginya lagi.
Selanjutnya Deni Fahrizal Lubis memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik ke atas tempat tidur, serta menghadap ke belakang.
Jaksa mengatakan, terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan dengan membuka celana panjangnya yang sedang dikenakan sehingga pada bagian bawah RH menggunakan celana pendek boxer.
Saat di tempat tidur terdakwa kemudian menungging memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana pendek boxer.
JPU menyebutkan, terdakwa RH dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berbau SARA.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Cagub Riau Abdul Wahid: Pilihlah Pemimpin yang Tidak Money Politik dan Menyebar Isu Sara
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia