JPU Beber Kelakuan RH Membuat Video Lagu Aisyah yang Membuat Umat Islam Marah
Jumat, 14 Agustus 2020 – 06:21 WIB

Terdakwa kasus SARA, RH (19) diadili di Pengadilan Negeri Medan. Foto: ANTARA/HO-PN Medan
Atas perbuatan terdakwa itu, umat Islam yang melihat menjadi marah, tersinggung, merasa dilecehkan karena lagu yang mereka nyanyikan tersebut adalah lagu islami di mana syairnya menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah.
"Terdakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) subs 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156a huruf a KUH Pidana," kata Jaksa.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Somadi melanjutkan pada pekan depan untuk mendengar keterangan saks-saksi. (antara/jpnn)
JPU menyebutkan, terdakwa RH dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berbau SARA.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan