JPU Beberkan Kronologis Kegiatan 6 Terdakwa yang Berujung Kebakaran Gedung Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Senin (1/2).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang itu, ada enam terdakwa yang dihadirkan di ruang sidang yang terbagi dalam tiga berkas.
Pertama berkas perkara dengan nomer register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
Kedua, berkas perkara dengan nomer register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.
Ketiga, berkas perkara dengan nomer register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenamnya lantaran lalai sehingga berujung kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata JPU.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Senin (1/2)
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma