JPU Beberkan Kronologis Kegiatan 6 Terdakwa yang Berujung Kebakaran Gedung Kejagung

JPU Beberkan Kronologis Kegiatan 6 Terdakwa yang Berujung Kebakaran Gedung Kejagung
Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan enam terdakwa dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI, Senin (1/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Seperti, lem aibon, tinner, meteran, dan pensil. Kemudian, terdakwa Halim mengerjakan kompon gawangan di panggung aula menggunakan sejumlah alat (kompon serbuk, air, dan scrap).

Memasuki pukul 12.15 WIB, para tukang pun melakukan makan siang dan duduk beralaskan sisa backdrop di ruangan pentri.

Pada saat itu, Tarno, Karta, dan Sahrul Karim disebut melakukan kegitan merokok.

Kemudian, para tukang kembali memasang lemari di ruang Kasubag Tata Usaha pada pukul 13.00 WIB. Tarno disebut bekerja sambil merokok bahkan puntungnya dibuang di tempat sisa pembuangan kain HPL.

JPU menyatakan, para tukang tidak lagi memeriksa puntung rokok yang mereka buang, apakah masih menyala atau sudah padam.

"Bahwa setelah selesai merokok baik Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim mematikannya secara sembarangan tanpa memastikan lagi apakah sisa puntung rokok masih menyala atau tidak ada bara api," jelas JPU.

Pada pukul 13.15 WIB, Imam Sudrajat yang didapuk sebagai tukang pemasang wallpaper tiba di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI dan memulai pekerjaannya.

Imam Sudrajat juga merokok tak jauh dari akuarium dan puntungnya dibuang sebuah di gelas kaca.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Senin (1/2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News