JPU Belum Boyong Ammar Zoni ke Panti Rehabilitasi, Begini Faktanya
jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Ammar Zoni masih menanti permohonan asesmen rehabilitasi yang belum dilaksanakan, meskipun sudah mendapat persetujuan dari hakim.
Menyusul hal itu, pihak Ammar Zoni pun mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melaksanakan penetapan tersebut.
Menanggapi itu, salah satu anggota JPU, Khareza Mokhamad Thayzar angkat suara. Dia menyatakan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan untuk proses pelaksanaan tersebut.
"Jadi, Ammar Zoni melalui penasihat hukum sudah meminta dan dikabulkan hakim. Penetapan itu baru kami terima pada sidang kemarin tanggal 9," kata Reza saat ditemui usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Reza menjelaskan poin tersebut belum dilaksanakan sehubungan dengan ditemukan fakta bahwa Ammar Zoni termasuk dalam pengedar gelap narkotika.
Selain itu, barang bukt yang ditemukan diketahui lebih dari aturan untuk melakukan asesmen terpadu.
Reza menerangkan berdasarkan aturan, asesmen terpadu dilakukan kepada terdakwa yang kedapatan memiliki barang bukti sabu di bawah 1 gram.
Sementara itu, dalam kasus Ammar Zoni, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu dan sepaket ganja
JPU mengungkapkan alasan belum memboyong Ammar Zoni ke Panti Rehabilitasi, begini faktanya.
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Senilai Lebih Rp 86 M Hasil Penindakan Selama 2024
- Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Bangka Belitung