JPU Belum Boyong Ammar Zoni ke Panti Rehabilitasi, Begini Faktanya

"Jadi, diatur jumlah barang bukti ini, mana yang bisa direhabilitasi, mana yang bisa diasesmen, mana yang tidak," ujar Reza.
"Nah, ini kan tidak bisa dengan fakta-fakta yang ada. Makanya penetapan itu kami memohon petunjuk kepada pimpinan, bagaimana terkait pelaksanaannya," katanya menambahkan.
Reza menyatakan pihaknya telah melaporkan fakta sidang terkait adanya dugaan Ammar terlibat dalam peredaran narkoba.
Kendati demikian, Reza menegaskan pihaknya siap melaksanakan penetapan apabila pimpinan telah memberikan persetujuan asesmen rehabilitasi.
"Yang pasti semua sudah kami laporkan fakta sidangnya. Tinggal penilaian nanti dari tim asesmen terpadu. Kami menunggu petunjuk dari pimpinan, untuk meneruskan surat tersebut kepada ketua tim asesmen terpadu," imbuhnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya terkait dugaan kasus narkoba di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu dan sepaket ganja. (mcr31/jpnn)
JPU mengungkapkan alasan belum memboyong Ammar Zoni ke Panti Rehabilitasi, begini faktanya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Hadiri Pemusnahan 16 Kg Narkotika di BNNP Kalbar, Ini Kata Kakanwil Bea Cukai Kalbagbar
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan