JPU Belum Selesaikan Tuntutan, Sidang Ahok Ditunda
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memutuskan menunda persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias Ahok, Selasa (11/4).
Agenda sidang hari ini yang mestinya pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), ditunda hingga Kamis (20/4) pekan depan. Pasalnya, JPU belum menyusun surat tuntutan secara lengkap.
"Karena kekurangan materi, rasanya tidak mungkin kami selesaikan hari ini sehingga kita minta waktu lebih dari hari ini. Memang barangkali tanggal 20 (April) bisa kita," ujar Ketua Tim JPU Ali Mukartono dalam ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).
Di lokasi yang sama, tim penasshat hukum Ahok tak mempersoalkan penundaan. Tim pembela gubernur DKI nonaktif itu bisa memahami kesulitan JPU yang memiliki waktu sepekan untuk menyusun surat dakwaan.
"Oleh karena memang kenyataannya saudara jaksa penuntut belum siap, maka kami seperti yang telah disampaikan majelis, waktu kami singkat, kami siap untuk waktu yang singkat itu untuk pledoi," kata Humphrey Djemat dari tim penasihat hukum Ahok.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pun memutuskan menunda sidang setelah mendengar pertimbangan dari JPU ataupun tim penasihat hukum Ahok. Namun, dia mewanti-wanti ke JPU agar pada persidangan mendatang sudah benar-benar siap.
"Maka sidang hari ini ditunda pada hari Kamis tanggal 20 April dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir," pungkasnya.(uya/JPG)
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memutuskan menunda persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya