JPU Berharap Sidang Ahok Dilanjutkan
jpnn.com - JAKARTA - Agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ditutup majelis hakim pada Selasa (20/12) sekitar pukul 10.10 WIB.
JPU Ali Mukartono memastikan, pihaknya menolak seluruh nota keberatan kubu terdakwa.
"Dalam kesimpulan saya tadi, kami menolak dan majelis hakim diharapkan menolak baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum yang telah kami uraikan," kata Ali usai sidang ditutup di gedung lama PN Jakarta Pusat.
Menurutnya, semua dakwaan yang disangkakan kepada Ahok sudah sesuai syarat formil Pasal 156 KUHP dan 156a KUHP. Karenanya, dalam sidang putusan sela pada pekan depan, majelis hakim diharapkan melanjutkan sidang ini.
"Saya sampaikan materiil dan formil. Materiil ada akibat, delik formil ga ada akibat. Pasal156 itu delik formil. Sepanjang perbuatannya sesuai delik, perbuatannya bisa dipidana," ujarnya.
Mengenai susunan saksi ahli yang akan dihadirkan ke depannya, Ali mengaku belum mempersiapkannya. Namun, jika keputusan sela memutuskan sidang berlanjut, maka susunan saksi ahli akan digodok. "Kami tunggu keputusannya," pungkas Ali. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak