JPU Bersikeras Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Lakukan Korupsi dan TPPU
jpnn.com, BANJARMASIN - Semua pembelaan yang dilontarkan eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwi Djono Putro tak mampu mengubah pandangan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Dia tetap dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Jaksa Abdul Salam menyebut tindakan terdakwa Raden dan Hendri Soetio merupakan tindak pidana korupsi dan pencucian uang
"Mendirikan perusahaan yang berdalih itu perusahaan bukan punya terdakwa, tapi faktanya istrinya mengakui untuk mendirikan perusahaan itu atas arahan terdakwa," kata Abdul di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (13/6).
"Saya pikir biar hakim yang menilai, yang jelas fakta persidangan ini menjadi acuan kami. Pada intinya tuntutan kami pada minggu lalu itu tetap, kita tunggu hasil persidangan pada putusan," kata Abdul Salam.
Keterangan tambahan yang diberikan oleh pengacara Raden tidak digubris pihak jaksa penuntut umum.
"Kemarin sudah dinyatakan Rp 27,6 m itu adalah objek kami, di luar dari situ kami tidak ada urusan. Pembuktian penuntut umum itu berdasarkan dakwaan yang kami sangkakan menerima uang Rp 27,6 miliar, “ tegasnya.
Sementara itu, pengacara terdakwa Lucky Omega mengakui kliennya memberikan keterangan berbeda dari sebelumnya.
Semua pembelaan yang dilontarkan eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwi Djono Putro tak mampu mengubah pandangan jaksa Kejaksaan Agung
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- 1.818 Honorer Tanah Bumbu Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK, Ini Pesan Pak Rusdiansyah
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- Ramai Dibela Akademisi, Inilah Aliran Fee IUP ke Kantong Mardani Maming
- SKD CPNS Kemenkumham Kalsel Dimulai, Muhammad Ridho Meraih Nilai Tertinggi di Sesi Perdana