JPU Bersikeras Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Lakukan Korupsi dan TPPU

Lucky menyebut ucapan terdakwa pada sidang pemeriksaan itu merupakan sebuah kekeliruan.
Kejaksaan Agung menetapkan Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa atas dugaan suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari PT PCN senilai Rp 27,6 miliar.
Dwidjono juga sebagai pemilik PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), dengan Direktur Utama Bambang Budiono dan Komisaris Sugiarti.
Uang sebanyak itu terdiri dari Rp 13,6 miliar di dalam ATM Bank Mandiri atas nama Yudi Aron, dan transfer ke rekening perusahaan PT BMPE Rp 14 miliar atas penjualan batu bara ke PT PCN.
Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Dwidjono hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1,3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan badan 1 tahun. (dil/jpnn)
Semua pembelaan yang dilontarkan eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwi Djono Putro tak mampu mengubah pandangan jaksa Kejaksaan Agung
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI
- Juwita, Wartawati yang Dibunuh Oknum TNI AL Dikenal Sosok yang Ceria
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset