JPU Bilang Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Yosua, Pengacara Kuat Sebut Nama Mbak Susi

JPU Bilang Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Yosua, Pengacara Kuat Sebut Nama Mbak Susi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua juga menilai bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.

Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kuat dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Adapun Putri Candrawathi dituntut 8 tahun tahun penjara dan Richard Eliezer lebih berat, yakni 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

JPU sebelumnya menyatakan Putri Candrawathi berselingkuh dengan Yosua Hutabarat. Begini respons tim pengacara Kuat Ma’ruf.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News