JPU Bilang Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Yosua, Pengacara Kuat Sebut Nama Mbak Susi
Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua juga menilai bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.
Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuat dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Adapun empat terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Adapun Putri Candrawathi dituntut 8 tahun tahun penjara dan Richard Eliezer lebih berat, yakni 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
JPU sebelumnya menyatakan Putri Candrawathi berselingkuh dengan Yosua Hutabarat. Begini respons tim pengacara Kuat Ma’ruf.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Baim Wong Lega Setelah Sidang Pembuktian, Ini Alasannya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan