JPU Bilang Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Yosua, Pengacara Kuat Sebut Nama Mbak Susi

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua juga menilai bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.
Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuat dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Adapun empat terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Adapun Putri Candrawathi dituntut 8 tahun tahun penjara dan Richard Eliezer lebih berat, yakni 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
JPU sebelumnya menyatakan Putri Candrawathi berselingkuh dengan Yosua Hutabarat. Begini respons tim pengacara Kuat Ma’ruf.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Ridwan Kamil Buka Suara soal Perselingkuhan dan Punya Anak
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Tanggapan Norma Risma Soal Filmnya Disebut Tanda Akhir Zaman Makin Dekat
- Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Labrak Suami yang Diduga Selingkuh, Wanita Ini Malah Ditabrak, Pegawai Imigrasi Terlibat