JPU Cecar Saksi e-KTP soal Perusahaan Keponakan Setnov

"Apakah ada dari Mukarabi Sejahtera?" tanya Jaksa Basir.
Namun, Dedi langsung mengunci pertanyaan JPU. "Saya lupa," jawab Dedi.
Tapi JPU langsung bertanya apakah Dedi mengenal Irvan. Dedi pun mengakuinya. "Saya kenal, tapi kenal lagi adik saya (Andi Narogong)," jawab Dedi.
Dalam surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto dipaparkan tentang skenario proses pengadaan yang dibuat Tim Fatmawati. Tujuannya adalah memenangkan konsorsium PNRI dalam lelang proyek e-KTP dengan nilai pekerjaan Rp 5.841.896.144.993.
Tim Fatmawati menyepakati sejumlah hal terkait proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP. Selain itu, tim juga menyinkronkan produk-produk tertentu untuk kepentingan proyek e-KTP yang kemudian digunakan menjadi dasar dalam penetapan spesifikasi teknis. Tim Fatmawati juga diduga melakukan penggelembunga harga (mark up) dalam proses pengadaan e-KTP.(jpg)
Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar saksi bernama Dedi Priyono soal peran PT Mukarabi Sejahtera terkait patgulipat korupsi proyek kartu tanda penduduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto