JPU Cuma Bisa Hadirkan Empat dari Enam Saksi Kasus Ahok
jpnn.com - JPNN.Com - Sidang keempat kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (3/1) beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan antara lain dari pihak pelapor. Yakni Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI)
Tim jaksa penuntut umum (JPU) sedianya menghadirkan enam orang saksi. Tapi yang hadir hanya empat orang. Yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin dan Samsu Hilal.
Sedangkan dua saksi lainnya tidak hadir. Yakni saksi atas nama Muh Burhanudin dan Nandi Naksabandi.
Seorang anggota tim advokasi GNPF MUI yang baru saja keluar dari ruang sidang, Dedy Suhardadi mengungkapkan, saksi bernaa Nandi tidak hadir karena meninggal dunia.
"Nandi sudah meninggal 7 Desember," kata Dedy di Auditorium Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). Sedangkan Burhanudin tak hadir di persidangan Ahok karena sedang sakit.(elf/JPG)
JPNN.Com - Sidang keempat kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (3/1)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara