JPU Cuma Bisa Hadirkan Empat dari Enam Saksi Kasus Ahok

JPU Cuma Bisa Hadirkan Empat dari Enam Saksi Kasus Ahok
Basuki T Purnama alias Ahok di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JPNN.Com - Sidang keempat kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (3/1) beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Saksi yang dihadirkan antara lain dari pihak pelapor. Yakni Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI)

Tim jaksa penuntut umum (JPU) sedianya menghadirkan enam orang saksi. Tapi yang hadir hanya empat orang. Yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin dan Samsu Hilal.

Sedangkan dua saksi lainnya tidak hadir. Yakni saksi atas nama Muh Burhanudin dan Nandi Naksabandi.

Seorang anggota tim advokasi GNPF MUI yang baru saja keluar dari ruang sidang, Dedy Suhardadi mengungkapkan, saksi bernaa Nandi tidak hadir karena meninggal dunia.

"Nandi sudah meninggal 7 Desember," kata Dedy di Auditorium Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). Sedangkan Burhanudin tak hadir di persidangan Ahok karena sedang sakit.(elf/JPG)

 


JPNN.Com - Sidang keempat kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (3/1)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber JawaPos.Com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News