JPU: Dakwaan Luthfi Tidak Kabur
Senin, 08 Juli 2013 – 15:15 WIB

JPU: Dakwaan Luthfi Tidak Kabur
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dakwaan terhadap bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, tidak kabur. JPU dakwaan sudah sah secara hukum.
Karenanya, JPU KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menolak seluruh Nota Keberatan Luthfi.
Baca Juga:
"Dakwaan tidak kabur," kata Rini, membacakan Tanggapan JPU KPK, atas Nota Keberatan Luthfi, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Menurut JPU, Luthfi sebagai penyelenggara negara yakni Anggota DPR periode 2009-2014 sudah memenuhi unsur dalam dakwaan dan layak diadili sebagaimana dakwaan yang diajukan. Istilah memengaruhi yang ada dalam dakwaan, kata Rini, dimaksudkan untuk memenuhi usur delik menggerakkan, agar melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dakwaan terhadap bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera,
BERITA TERKAIT
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik