JPU: Dakwaan Luthfi Tidak Kabur
Senin, 08 Juli 2013 – 15:15 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dakwaan terhadap bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, tidak kabur. JPU dakwaan sudah sah secara hukum.
Karenanya, JPU KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menolak seluruh Nota Keberatan Luthfi.
Baca Juga:
"Dakwaan tidak kabur," kata Rini, membacakan Tanggapan JPU KPK, atas Nota Keberatan Luthfi, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Menurut JPU, Luthfi sebagai penyelenggara negara yakni Anggota DPR periode 2009-2014 sudah memenuhi unsur dalam dakwaan dan layak diadili sebagaimana dakwaan yang diajukan. Istilah memengaruhi yang ada dalam dakwaan, kata Rini, dimaksudkan untuk memenuhi usur delik menggerakkan, agar melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dakwaan terhadap bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera,
BERITA TERKAIT
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos