JPU: Dakwaan Luthfi Tidak Kabur
Senin, 08 Juli 2013 – 15:15 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dakwaan terhadap bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, tidak kabur. JPU dakwaan sudah sah secara hukum.
Karenanya, JPU KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menolak seluruh Nota Keberatan Luthfi.
Baca Juga:
"Dakwaan tidak kabur," kata Rini, membacakan Tanggapan JPU KPK, atas Nota Keberatan Luthfi, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Menurut JPU, Luthfi sebagai penyelenggara negara yakni Anggota DPR periode 2009-2014 sudah memenuhi unsur dalam dakwaan dan layak diadili sebagaimana dakwaan yang diajukan. Istilah memengaruhi yang ada dalam dakwaan, kata Rini, dimaksudkan untuk memenuhi usur delik menggerakkan, agar melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dakwaan terhadap bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera,
BERITA TERKAIT
- Penambang Ilegal Asal China Divonis Bebas, Menteri Bahlil Pastikan Ajukan Kasasi
- Gempa M 6,2 Mengguncang Morotai Maluku Utara
- Puan Berharap KTT Soal Anak di Vatikan Lahirkan Aksi Nyata Demi Generasi Mendatang
- Setujui Anggaran Tahap Kedua Rp 48,8 T, Presiden Pastikan Pembangunan IKN Berlanjut
- Kelanjutan Proyek IKN 2025, Prabowo Setujui Anggaran Sebanyak Ini
- 3 Warga Rempang yang Dijadikan Tersangka Belum Pernah Diperiksa Polisi