JPU: Dakwaan Luthfi Tidak Kabur
Senin, 08 Juli 2013 – 15:15 WIB

JPU: Dakwaan Luthfi Tidak Kabur
"Atau perbuatan menerima hadiah atau janji yang maksud pemberi diberikan agar dapat mempengaruhi Mentan Suswono yang juga anggota PKS sehingga dapat mempengaruhi kuota impor daging sapi," kata Rini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dakwaan terhadap bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia