JPU: Dakwaan Luthfi Tidak Kabur

JPU: Dakwaan Luthfi Tidak Kabur
JPU: Dakwaan Luthfi Tidak Kabur
"Atau perbuatan menerima hadiah atau janji yang maksud pemberi diberikan agar dapat mempengaruhi Mentan Suswono yang juga anggota PKS sehingga dapat mempengaruhi kuota impor daging sapi," kata Rini. (boy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Sidarto Resmi Jadi Ketua MPR

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dakwaan terhadap bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News