JPU Dianggap tak Bisa Buktikan Peran Susi di Kasus Akil

JPU Dianggap tak Bisa Buktikan Peran Susi di Kasus Akil
JPU Dianggap tak Bisa Buktikan Peran Susi di Kasus Akil

Reza menyatakan, dalam dakwaan kedua, jaksa tidak menguraikan peranan Susi sebagai orang yang membantu melakukan tindak pidana.

Penasehat hukum, lanjut dia, juga mempertanyakan tidak adanya surat perintah penyidikan untuk perkara Lampung Selatan. "Sehingga dakwaan haruslah ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," tandasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Kubu Susi Tur Andayani meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terkait dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News