JPU Dianggap tak Bisa Buktikan Peran Susi di Kasus Akil
Kamis, 27 Februari 2014 – 23:17 WIB

JPU Dianggap tak Bisa Buktikan Peran Susi di Kasus Akil
Reza menyatakan, dalam dakwaan kedua, jaksa tidak menguraikan peranan Susi sebagai orang yang membantu melakukan tindak pidana.
Baca Juga:
Penasehat hukum, lanjut dia, juga mempertanyakan tidak adanya surat perintah penyidikan untuk perkara Lampung Selatan. "Sehingga dakwaan haruslah ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kubu Susi Tur Andayani meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terkait dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai