JPU Dianggap tak Bisa Buktikan Peran Susi di Kasus Akil
Kamis, 27 Februari 2014 – 23:17 WIB
![JPU Dianggap tak Bisa Buktikan Peran Susi di Kasus Akil](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
JPU Dianggap tak Bisa Buktikan Peran Susi di Kasus Akil
Reza menyatakan, dalam dakwaan kedua, jaksa tidak menguraikan peranan Susi sebagai orang yang membantu melakukan tindak pidana.
Baca Juga:
Penasehat hukum, lanjut dia, juga mempertanyakan tidak adanya surat perintah penyidikan untuk perkara Lampung Selatan. "Sehingga dakwaan haruslah ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kubu Susi Tur Andayani meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terkait dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Praperadilan Pegi: Ahli Pidana Jelaskan Akun Facebook & Dokumen Juga Termasuk Alat Bukti
- Jadi Tamu Kehormatan Peringatan Hari Nasional Kanada, Menteri AHY Sampaikan Ini
- Pengamat Dorong Pemerintah Segera Ambil Cara-Cara Diplomasi Soal Batas ZEE RI dan Vietnam
- Yandri Susanto Puji Langkah Menteri AHY dalam Memberantas Mafia Tanah di Indonesia
- Ruang Arsip Kantor Sudin Kesehatan Jakpus Terbakar
- 5 Rayuan Ketua KPU Agar Cindra Mau Berhubungan Badan