JPU: Eks Kadiskes Minta Setoran 10 Persen

JPU: Eks Kadiskes Minta Setoran 10 Persen
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Timur (Lamtim) dr. Evi Darwati (50) menyandang status terdakwa.

Dia menjalani sidang perdana terkait kasus pungutan liar (pungli) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kemarin.

Agenda sidang terfokus pada pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Evi tidak sendirian. Selain dirinya, Renny Andriyani alias Rere, staf Diskes Lamtim, turut jadi terdakwa. JPU Eko Setya Negara mendakwa keduanya dengan pasal 11 dan 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diatur dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

’’Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” kata Eko saat membacakan dakwaannya.

Eko membeber tindakan pidana Evi. Menurutnya, pada tahun 2016 hingga 2017 ada memorandum of understanding (MoU) antara BPJS dan Diskes Lamtim. Tercatat, ada 34 puskesmas di Lamtim mendapat dana kapitasi JKN BPJS Kesehatan. Nah pada Jumat (29/4/2016), Evi memanggil seluruh kepala puskesmas di Lamtim.

’’Dalam pertemuan itu terdakwa bersama saksi Renny Andriyani meminta kepada seluruh UPTD puskesmas untuk menyetorkan uang dari dana JKN 2016 sebesar 10 persen setelah pencairan,” ungkapnya.

Namun, para kepala puskesmas merasa keberatan. Sebab, dana dibutuhkan untuk keperluan puskesmas. Kepala puskesmas hanya menyanggupi untuk setor 5 persen ke Evi.

dr. Evi tidak sendirian. Selain dirinya, Renny Andriyani alias Rere, staf Diskes Lamtim, turut jadi terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News