JPU: Eks Kadiskes Minta Setoran 10 Persen
Jumat, 29 September 2017 – 23:56 WIB
Usai sidang, pengacara Evi, Sidik Effendi, membantah seluruh dakwaan JPU Eko. ’’Memang di situ ada bahasa Kadis selaku kepala dinas memaksa, minta lima persen dan sepuluh persen tidak ada itu. Dan itu sudah masuk pokok materi, makanya kami tidak ajukan eksepsi," kata Sidik.
Buktinya, kata dia, Evi tak ada dalam OTT tim Saber Pungli. ’’Tidak pernah uang itu sampai ke klien kami. Apalagi disebutkan di situ meminta lima persen, sepuluh persen, tidak ada,” pungkasnya. (nca/c1/wdi)
dr. Evi tidak sendirian. Selain dirinya, Renny Andriyani alias Rere, staf Diskes Lamtim, turut jadi terdakwa.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
- Sidang Korupsi Timah, Harvey Mois Mengaku Tidak Pernah Menikmati Rp 271 Triliun
- Aon Mengaku Menyesal Membantu PT Timah Jika Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
- Yasonna Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Besok