JPU: Eks Kadiskes Minta Setoran 10 Persen

JPU: Eks Kadiskes Minta Setoran 10 Persen
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Usai sidang, pengacara Evi, Sidik Effendi, membantah seluruh dakwaan JPU Eko. ’’Memang di situ ada bahasa Kadis selaku kepala dinas memaksa, minta lima persen dan sepuluh persen tidak ada itu. Dan itu sudah masuk pokok materi, makanya kami tidak ajukan eksepsi," kata Sidik.

Buktinya, kata dia, Evi tak ada dalam OTT tim Saber Pungli. ’’Tidak pernah uang itu sampai ke klien kami. Apalagi disebutkan di situ meminta lima persen, sepuluh persen, tidak ada,” pungkasnya. (nca/c1/wdi)


dr. Evi tidak sendirian. Selain dirinya, Renny Andriyani alias Rere, staf Diskes Lamtim, turut jadi terdakwa.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News