JPU Gagal Hadirkan Ahli, Sidang Syamsul Ditunda
Senin, 09 Mei 2011 – 15:25 WIB

JPU Gagal Hadirkan Ahli, Sidang Syamsul Ditunda
JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin, tertunda. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi ahli yang sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangan di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (9/5).
Saksi ahli yang tidak hadir itu adalah Alwian Situmorang, auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut keterangan ketua JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chaterina Girsang, Alwian tidak bisa hadir lantaran sedang tugas di luar kota. "Lagi tugas di luar kota sehingga tak bisa hadir," ujar Chaterina.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Syamsul ini, Tjokorda Rae Suamba, memperingatkan JPU agar pada persidangan 23 Mei mendatang, bisa menghadirkan saksi ahli. "Kalau tetap tak bisa menghadirkan, dianggap tidak menghadirkan ahli di persidangan," ujar Tjokorda, sebelum menutup persidangan.
Untuk 16 Mei mendatang tidak ada sidang lantaran ada hakim yang berhalangan untuk mengikuti perayaan Waisak. Sidang dilanjutkan lagi 23 Mei 2011.
JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin, tertunda. Pasalnya, jaksa
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg