JPU Gali Pemalsuan Tanda Tangan Selain Stephanie yang Diduga Dilakukan Kusumayati

JPU Gali Pemalsuan Tanda Tangan Selain Stephanie yang Diduga Dilakukan Kusumayati
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jawa Barat, Sukanda di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (15/7/2024). Foto: dok sumber

Akibat perbuatan Kusumayati sang ibu, yang diduga telah memalsukan tanda tangannya pada surat keterangan waris dan dokumen RUPS-LB, Stephanie tidak masuk dalam pemegang saham selaku ahli waris dari Sugianto.

"Iya karena tanda tangan di palsuin di SKW, bahkan di dokumen RUPS-LB. Timbul kerugian ibu Stephanie bahwa beliau selaku ahli waris tidak mendapatkan haknya, dan tidak masuk dalam salah satu pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan peninggalan ayahnya," pungkasnya. (dil/jpnn)

Sidang anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan di Karawang masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan adik kandung terdakwa


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News