JPU Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana, Aulia Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Aulia Kesuma dengan pasal maksimal atas kasus pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya.
Jaksa mendakwa Aulia telah melakukan pembunuhan berencana. JPU Sigit Hendradi menjerat rerdakwa dengan Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dakwaannya itu primer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidernya Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (10/2).
JPU merasa memiliki bukti yang memberatkan terdakwa. "Itu pidana mati hukumannya," tegas dia.
Sebagai informasi, PN Jaksel menggelar sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan untuk Aulia Kesuma dan Geovanni Kalvin di Ruang HR Purwanto S Gandasubrata, Jakarta Selatan, Senin ini. Sidang digelar pukul 17.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Yosdi
Aulia merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya yakni Edi Candra alias Pupung Sadili (54 tahun) dan anak tirinya yakni M. Adi Pradana (23).
Sementara itu, Kalvin ialah anak kandung Aulia dari pernikahan sebelumnya. Kalvin diketahui turut berperan dalam pembunuhan kepada Pupung dan Adi.
Di sisi lain, Aulia tampak tertunduk setelah persidangan. Dia tidak menanggapi tuntutan jaksa atas pasal pembunuhan berencana.
Aulia Kesuma, terdakwa kasus pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya, didakwa dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati