JPU Hadirkan Refly Harun di Persidangan Kasus Gus Nur
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/2).
Kali ini, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan pantauan JPNN.com, ada empat saksi yang dihadirkan oleh JPU, satu di antaranya merupakan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Refly tampak duduk berjajar bersama tiga orang saksi lainnya. Dia mengenakan batik berkelir cokelat dan mengenakan masker.
Sejatinya, sidang dimulai pukul 10.00WIB, tetapi hakim baru membuka persidangan sekitar pukul 11.30 WIB.
Sementara itu, Gus Nur sendiri tidak menghadiri persidangan secara langsung, melainkan virtual.
Sidang kemudian diawali dengan menyaksikan video rekaman yang menampilkan Refly Harun yang sedang mewawancarai Gus Nur di kanal YouTube pada 16 Oktober 2020 lalu.
"Hari ini seperti kesepakatan kemarin kami periksa video dulu setelah itu saksi," ungkap Ketua Majelis Hakim Toto Ridarto.
Refly Harun dihadapkan ke persidangan perkara ujaran kebencian terhadap NU dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/2)
- Telat Jatah
- Soal Usulan Program MBG Pakai Dana Baznas, Kiai NU: Tidak Boleh
- Harlah ke-102 NU: Presidium MLB NU Menggelar Diskusi Publik di Kediri
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- Presidium: NU jadi Anomali di Bawah PBNU