JPU Hadirkan Refly Harun di Persidangan Kasus Gus Nur

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/2).
Kali ini, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan pantauan JPNN.com, ada empat saksi yang dihadirkan oleh JPU, satu di antaranya merupakan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Refly tampak duduk berjajar bersama tiga orang saksi lainnya. Dia mengenakan batik berkelir cokelat dan mengenakan masker.
Sejatinya, sidang dimulai pukul 10.00WIB, tetapi hakim baru membuka persidangan sekitar pukul 11.30 WIB.
Sementara itu, Gus Nur sendiri tidak menghadiri persidangan secara langsung, melainkan virtual.
Sidang kemudian diawali dengan menyaksikan video rekaman yang menampilkan Refly Harun yang sedang mewawancarai Gus Nur di kanal YouTube pada 16 Oktober 2020 lalu.
"Hari ini seperti kesepakatan kemarin kami periksa video dulu setelah itu saksi," ungkap Ketua Majelis Hakim Toto Ridarto.
Refly Harun dihadapkan ke persidangan perkara ujaran kebencian terhadap NU dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/2)
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Danone Menjalin Kemitraan Strategis dengan PBNU
- Digelar Serentak, Khataman Al-Qur’an NU Global Akan Menggema di Seluruh Dunia, Targetkan Rekor MURI
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel