JPU Hadirkan Saksi di Sidang Gus Nur, Respons Pengacara: Benar-Benar Aneh
Selasa, 26 Januari 2021 – 19:21 WIB
Berdasarkan pengakuan tersebut, seharusnya, kata dia yang diperoses secara hukum Gus Yaqut bukan Gus Nur.
"Saksi mengaku mendapatkan dari Ketua Ansor Gus Yaqut. Berarti dalam perkara ini justru yang mendistribusikan atau menyebarkan itu Gus Yaqut. Kenapa tidak diperiksa? Dia mengatakan mewakili Gus Yaqut tetapi Gus Yaqut tidak di BAP," katanya.
Menurutnya, Pasal yang menjerat Gus Nur Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dia melanjutkan, tidak tepat jika kuasa hukum yang memberikan keterangan. Sebab, yang mengetahui perkataan yang dianggap melakukan pencemaran nama baik yang menyeret Gus Nur ialah Gus Nur.
Ketua tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja (Gus Nur), Ahmad Khazinudin menyoroti saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan terkait kasus ujaran kebenciyang dilakukan kliennya di PN akarta Selatan, Selasa (26/1)
BERITA TERKAIT
- Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Denny Sumargo Merespons Begini
- Institute for Humanitarian Islam Berikhtiar Menebar Nilai Kemanusiaan di Dunia
- Menag Rilis Logo, Tema, dan Theme Song Hari Santri 2024
- Menag Yaqut Absen Raker dengan Komisi VIII Untuk Bahas Evaluasi Haji 2024
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?
- Korupsi Kuota Haji Dilaporkan ke KPK, Jokowi Didesak Copot Menteri Agama