JPU Hadirkan Saksi di Sidang Gus Nur, Respons Pengacara: Benar-Benar Aneh

JPU Hadirkan Saksi di Sidang Gus Nur, Respons Pengacara: Benar-Benar Aneh
Saksi yang dihadirkan JPU, Abdul Qodir di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Berdasarkan pengakuan tersebut, seharusnya, kata dia yang diperoses secara hukum Gus Yaqut bukan Gus Nur.

"Saksi mengaku mendapatkan dari Ketua Ansor Gus Yaqut. Berarti dalam perkara ini justru yang mendistribusikan atau menyebarkan itu Gus Yaqut. Kenapa tidak diperiksa? Dia mengatakan mewakili Gus Yaqut tetapi Gus Yaqut tidak di BAP," katanya.

Menurutnya, Pasal yang menjerat Gus Nur Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Dia melanjutkan, tidak tepat jika kuasa hukum yang memberikan keterangan. Sebab, yang mengetahui perkataan yang dianggap melakukan pencemaran nama baik yang menyeret Gus Nur ialah Gus Nur.

Ketua tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja (Gus Nur), Ahmad Khazinudin menyoroti saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan terkait kasus ujaran kebenciyang dilakukan kliennya di PN akarta Selatan, Selasa (26/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News