JPU Hadirkan Saksi di Sidang Gus Nur, Respons Pengacara: Benar-Benar Aneh
Selasa, 26 Januari 2021 – 19:21 WIB
Dia tidak mempersoalkan kuasa hukum yang memberikan kesaksian tetapi tidak bisa menentukan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyeret nama kliennya.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
"Padahal ini delik yang genus deliknya 310, pencemaran. Harus prinsipal yang diperiksa. Bukan kuasa hukum. Kuasa hukum boleh ¹tetapi hanya sebagai pelapor, tidak sebagai prinsipal. Karena dia yang tahu prinsipal, apa yang dicemarkan tentang dirinya (Gus Nur)," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja (Gus Nur), Ahmad Khazinudin menyoroti saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan terkait kasus ujaran kebenciyang dilakukan kliennya di PN akarta Selatan, Selasa (26/1)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Denny Sumargo Merespons Begini
- Institute for Humanitarian Islam Berikhtiar Menebar Nilai Kemanusiaan di Dunia
- Menag Rilis Logo, Tema, dan Theme Song Hari Santri 2024
- Menag Yaqut Absen Raker dengan Komisi VIII Untuk Bahas Evaluasi Haji 2024
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?
- Korupsi Kuota Haji Dilaporkan ke KPK, Jokowi Didesak Copot Menteri Agama