JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Pada sidang yang beragendakan pembuktian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang memberatkan terdakwa.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ai Siti Fatimah, bagian legal PT pengembang apartemen yang dibeli terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Ai mengatakan bahwa tidak ada perjanjian pisah harta antara terdakwa dan suaminya yang merupakan warga negara asing (WNA).
Oleh karena itu, Ai menyebut pembuatan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) antara pihak pengembang dengan Ike tidak bisa dilanjutkan.
"Jika dipaksakan maka pengembang justru melanggar hukum. Pada 2012 pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh kepada Ike Farida, tetapi selalu ditolak, sehingga masalah ini berkepanjangan sampai 12 tahun," kata Ai saat bersaksi di PN Jakarta Selatan.
Ai mengaku pihaknya pernah menawarkan terdakwa untuk memasukkan pesanan baru agar dari segi hukum syarat pembuatan PPJB dan AJB terpenuhi.
"Tetapi terdakwa tetap menolak. Hal itulah yang menyebabkan kasus ini berlarut-larut hingga 12 tahun dan menjadi perkara pidana seperti saat ini," ujar dia.
Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi kunci dalam sidang kasus dugaan sumpah palsu.
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
- Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Dijatuhi Hukuman Mati
- Anggota Geng Motor di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Melakukan Pembunuhan