JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
Selain Ai, Jaksa juga menghadirkan mantan kuasa hukum terdakwa, Nurindah MM Simbolon, ke persidangan.
"Sebagai kuasa hukum yang juga sekaligus sebagai karyawan di kantor hukum Ike Farida, tidak mungkin dia bertindak tanpa perintah atau persetujuan dari Ike Farida," kata kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Sihalolo.
"Dimulai dari pembahasan draf memori peninjauan kembali hingga novum yang akan diajukan, telah dibahas dan diberi paraf persetujuan oleh Ike Farida," imbuh dia.
Sementara itu, kuasa hukum Ike, Kamaruddin Simanjuntak, menilai keterangan Ai sebagai saksi dari pihak JPU tidak konsisten.
"Inilah ketidak konsistenan daripada saksi ini yang namaya Ai Siti Fatimah. Putusan PK saja nggak ngerti," tutur Kamaruddin.
Dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin (21/10), Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Dengan demikian, persidangan selanjutnya bakal dilanjutkan ke pokok perkara atau pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diwawancarai seusai sidang, terdakwa Ike Farida mengaku mengaku kecewa dengan putusan sela Majelis Hakim. Ia menyebut Hakim tidak teliti dalam membaca eksepsinya.
Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi kunci dalam sidang kasus dugaan sumpah palsu.
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani