JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu

JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus sumpah palsu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Sangat menyayangkan, Hakimnya menurut saya tidak teliti dan mungkin masuk angin ya. Mohon maaf. Karena tim penasihat hukum sudah begitu baik menyampaikan semua kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran yang ada di dalam KUHAP," ujar Ike kepada wartawan.

Kuasa hukum Ike, Agustrias Andika, menuturkan bahwa Majelis Hakim tidak menanggapi semua eksepsi yang diajukan.

"Kelihatan Majelis Hakim tidak menanggapi semua eksepsi yang kami ajukan khususnya terkait syarat formil Pasal 242. Pasal 242 adalah pasal khusus yang berada di bab 5, di mana untuk dipenuhinya penerapan Pasal 242 KUHP oleh penyidik maupun Jaksa, yaitu harus diberikan peringatan," kata Agustrias.

"Di mana dalam putusan sela, hakim tidak berani mengajukan itu. Dan apa yang kami sampaikan dalam eksepsi, kami ajukan, tapi tidak ditanggapi dalam pertimbangan," imbuh dia. (cuy/jpnn)


Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi kunci dalam sidang kasus dugaan sumpah palsu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News