JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
"Sangat menyayangkan, Hakimnya menurut saya tidak teliti dan mungkin masuk angin ya. Mohon maaf. Karena tim penasihat hukum sudah begitu baik menyampaikan semua kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran yang ada di dalam KUHAP," ujar Ike kepada wartawan.
Kuasa hukum Ike, Agustrias Andika, menuturkan bahwa Majelis Hakim tidak menanggapi semua eksepsi yang diajukan.
"Kelihatan Majelis Hakim tidak menanggapi semua eksepsi yang kami ajukan khususnya terkait syarat formil Pasal 242. Pasal 242 adalah pasal khusus yang berada di bab 5, di mana untuk dipenuhinya penerapan Pasal 242 KUHP oleh penyidik maupun Jaksa, yaitu harus diberikan peringatan," kata Agustrias.
"Di mana dalam putusan sela, hakim tidak berani mengajukan itu. Dan apa yang kami sampaikan dalam eksepsi, kami ajukan, tapi tidak ditanggapi dalam pertimbangan," imbuh dia. (cuy/jpnn)
Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi kunci dalam sidang kasus dugaan sumpah palsu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto