JPU Harus Berani Tuntut Bebas Antasari
Selasa, 19 Januari 2010 – 09:06 WIB
JAKARTA - Maqdir Ismail, salah anggota tim penasehat hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mengatakan bahwa seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) berani mengajukan tuntuan bebas terhadap kliennya yang didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.
Menuru Maqdir, berdasarkan keterangan seluruh saksi selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak satupun ada keterangan yang membuktikan dakwaan jaksa. "Mustinya jaksa berani menuntut bebas, sama dengan menuntut terdakwa dengan hukuman setinggi-tingginya. Kenapa kita harus malu kalau memang tidak ada bukti. Kan Undang-undnag menjamin itu," kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
Rencananya persidangan atas Antasari Azhar akan kembali digelar hari ini. Agendanya adalah mendengarkan pembacaan tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Maqdir mengatakan, dakwaan jaksa dengan pasal 55 ayat 1 ke-2 juntho pasal 340 KUHP yang menyuruh ataupun membujuk tidak dapat dibuktikan. Bahkan, kata dia, Wiliardi Wizar yang dihadirkan dalam persidangan Antasari juga mengaku tidak pernah dibujuk dan diiming-imingi jabatan. "Yang mengimingi-imingi jabatan malah atasannya di kepolisian bukan dari Antasari," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Maqdir Ismail, salah anggota tim penasehat hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mengatakan bahwa seharusnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya