JPU Harus Berani Tuntut Bebas Antasari
Selasa, 19 Januari 2010 – 09:06 WIB
JAKARTA - Maqdir Ismail, salah anggota tim penasehat hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mengatakan bahwa seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) berani mengajukan tuntuan bebas terhadap kliennya yang didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.
Menuru Maqdir, berdasarkan keterangan seluruh saksi selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak satupun ada keterangan yang membuktikan dakwaan jaksa. "Mustinya jaksa berani menuntut bebas, sama dengan menuntut terdakwa dengan hukuman setinggi-tingginya. Kenapa kita harus malu kalau memang tidak ada bukti. Kan Undang-undnag menjamin itu," kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
Rencananya persidangan atas Antasari Azhar akan kembali digelar hari ini. Agendanya adalah mendengarkan pembacaan tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Maqdir mengatakan, dakwaan jaksa dengan pasal 55 ayat 1 ke-2 juntho pasal 340 KUHP yang menyuruh ataupun membujuk tidak dapat dibuktikan. Bahkan, kata dia, Wiliardi Wizar yang dihadirkan dalam persidangan Antasari juga mengaku tidak pernah dibujuk dan diiming-imingi jabatan. "Yang mengimingi-imingi jabatan malah atasannya di kepolisian bukan dari Antasari," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Maqdir Ismail, salah anggota tim penasehat hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mengatakan bahwa seharusnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi