JPU Harus Berani Tuntut Bebas Antasari
Selasa, 19 Januari 2010 – 09:06 WIB

JPU Harus Berani Tuntut Bebas Antasari
JAKARTA - Maqdir Ismail, salah anggota tim penasehat hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mengatakan bahwa seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) berani mengajukan tuntuan bebas terhadap kliennya yang didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.
Menuru Maqdir, berdasarkan keterangan seluruh saksi selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak satupun ada keterangan yang membuktikan dakwaan jaksa. "Mustinya jaksa berani menuntut bebas, sama dengan menuntut terdakwa dengan hukuman setinggi-tingginya. Kenapa kita harus malu kalau memang tidak ada bukti. Kan Undang-undnag menjamin itu," kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
Rencananya persidangan atas Antasari Azhar akan kembali digelar hari ini. Agendanya adalah mendengarkan pembacaan tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Maqdir mengatakan, dakwaan jaksa dengan pasal 55 ayat 1 ke-2 juntho pasal 340 KUHP yang menyuruh ataupun membujuk tidak dapat dibuktikan. Bahkan, kata dia, Wiliardi Wizar yang dihadirkan dalam persidangan Antasari juga mengaku tidak pernah dibujuk dan diiming-imingi jabatan. "Yang mengimingi-imingi jabatan malah atasannya di kepolisian bukan dari Antasari," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Maqdir Ismail, salah anggota tim penasehat hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mengatakan bahwa seharusnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung