JPU Incar Tersangka Baru TAA
Kamis, 11 Desember 2008 – 17:33 WIB
JAKARTA - Uang sebesar Rp2,5 miliar tahap pertama dan Rp2,5 miliar tahap kedua dari Chandra Antonio Tan yang mengalir ke Komisi IV DPR-RI dalam dakwaan JPU tak terbagi habis. Jaksa Penuntut Umum mengendus ada anggota dewan lain yang menerima uang terlarang itu.
”Soal jumlah uang yang diberikan Chandra Antonio Tan (pengusaha asal Sumsel), yang dibagi-bagikan kepada terdakwa Yusuf Erwin Faishal dan anggota DPR lainnya bukan soal tidak cermat,” cetus JPU Siswanto dkk dalam tanggapannya atas eksepsi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Kamis sore (11/12).
Baca Juga:
Menurut JPU, uang yang dibagi-bagi baru berjumlah Rp1.615.000.000 dari Rp2,5 miliar. ”MTC yang dibagi-bagikan dan terdakwa menerima Rp275 juta dan seterusnya, juga menerima Rp500 juta dalam surat dakwaan berarti dimungkinkan masih ada anggota DPR lain yangh menerima, itu akan dibuktikan pada persidangan berikutnya,” sambung JPU Andi Nuharlis.
Lalu, soal dakwaan kabur, tidak jelas, dan kurang cermat menurut JPU bukan soal susunan dakwaan, namun fakta-fakta yang termuat dalam surat dakwaan. ”Bahwa dalam KUHAP tidak dijelaskan tentang cermat, jelas, dan lengkap. Penafsiran jelas atau tidak jelas tergantung persepsi. Menurut A Sutomo dalam bukunya berjudul Pedoman Membuat Surat Dakwaan ialah mengemukakan fakta-fakta sesuai hal-hal yang relevan. JPU harus mampu merumuskan unsur-unsurnya. Itu juga diatur dalam surat edaran Jaksa Agung No:004/1993. Kami berpendapat, dakwaan atas nama HM Yusuf Erwin Faishal sudah dilakukan dengan cermat, jelas, dan lengkap,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Uang sebesar Rp2,5 miliar tahap pertama dan Rp2,5 miliar tahap kedua dari Chandra Antonio Tan yang mengalir ke Komisi IV DPR-RI dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat