JPU: Kami Meminta Hakim Memberikan Hukuman Seberat-beratnya Buat WN Arab Saudi
Rabu, 29 Juni 2022 – 20:13 WIB

Sidang lanjutan pria WNA Arab Saudi pelaku penyiraman air keras terhadap Sarah (21), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, digelar secara online, Rabu (29/6). ANTARA/Ahmad Fikri
Bahkan, terdakwa dengan keji meminumkan air keras ke dalam mulut korban. (antara/jpnn)
JPU menilai WN Arab Saudi Abdul Latif telah melakukan perbuatan sadis terhadap Sarah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp