JPU Kasus Mirna Minta Hakim Abaikan Saksi Ahli Jessica

JPU Kasus Mirna Minta Hakim Abaikan Saksi Ahli Jessica
Profesor Beng Beng Ong. Foto: dok/JPNN.com

Kemudian, ahli Djaja Surya Atmadja dianggap tidak punya kemampuan bidang kimia. "Dia bukan saksi ahli toksikologi forensik sehingga keterangannya harus dikesampingkan majelis hakim," katanya.

Sedangkan ahli toksikologi Budiawan dianggap jaksa mencoba mengaburkan fakta dengan menyamarkan pengetahuannya.

Jaksa juga menyatakan, ahli Rismon juga harus dikesampingkan karena barang bukti yang dianalisis tidak didapatkan secara resmi. (boy/jpnn)


JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meminta hakim menolak keterangan ahli patologi dari Australia Profesor Beng Beng


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News